Pelaksana tugas Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)
akan dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai gubernur
definitif, besok. Soal penggantinya, Ahok menegaskan akan memilihnya
sendiri sekaligus melantik.
"Jadi wakil gubernur yang versi sekarang agak beda, nanti saya yang
lantik wakil gubernur sendiri," kata Ahok kepada wartawan di sela-sela
blusukannya meninjau proyek pembangunan benteng banjir di sepanjang kali
Ciliwung yang membatasi dua kelurahan, kelurahan Bukit Duri, Jaksel dan
Kelurahan Kampung Pulo, Jaktim, Selasa (18/11/2014).
Ahok menerangkan, pelantikan wagub diatur dalam ketentuan Perpu nomor
1 tahun 2014 pasal 172. Namun dia masih merahasiakan siapa nama calon
wakil yang akan dia pilih kelak.
"Nanti aku pikirin deh, mau Raisa Andriana kek, mau Dian Sastro kek.
Saya yang milih. Nanti setelah suratnya turun, saya yang lantik wagub,"
ucap suami Veronica Tan itu.
Dalam pasal 170 Perpu itu disebutkan pengisian wagub dilakukan paling
lambat satu bulan setelah pelantikan gubernur. Nama cawagub harus
diusulkan paling lambat 15 hari setelah pelantikan gubernur. Adapun
wakilnya boleh dipilih dari kalangan PNS maupun non PNS.
Ahok sendiri dalam beberapa kesempatan selalu menyampaikan bahwa dia
ingin calon wakilnya dari kalangan PNS. Nama yang diidam-idamkannya
adalah Sarwo Handayani, mantan Deputi Gubernur Bidang Tata Ruang dan
Lingkungan Hidup.(DETIK.COM)
Post Top Ad
Responsive Ads Here
Post Bottom Ad
Responsive Ads Here
Tidak ada komentar:
Posting Komentar